Text
Aspek hukum pelayanan kesehatan, eutanasia, dan aborsi : suatu refleksi, teoretis, dan empiris
Aspek hukum pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu bagian terpenting hukum kesehatan perlu dimasyarakatkan agar masing-masing pihak memahami kewajiban, hak, tugas, dan perlindungan hukum baginya. Tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medis dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik bagi pasien yang sesuai indikasi medis. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik dituntut berupaya maksimal agar tidak terjadi malapraktik yang berakibat kecacatan, kematian dan/atau kerugian lainnya bagi pasien. Kasus atau sengketa antara pemberi layanan dengan penerima layanan kesehatan sering terjadi, salah satu penyebabnya ialah ketidaktahuan, kesalahan atau ketidaktaatan atas kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab hukum rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien.
Tidak tersedia versi lain