Text
Buku Pintar Forensik: Pembuktian Ilmiah
Forensik, sejak berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa pengakuan tersangka/terdakwa dan kesaksian tidak lagi merupakan materi utama penyidikan, sehingga aparat penegak hukum dituntut untuk mengutamakan bukti materiil sebagai materi utama dalam proses penyidikannya. Oleh karena itu, dalam pembuktian lebih mengutamakan pengungkapan bukti materiil melalui pembuktian secara ilmiah dengan mengedepankan ilmu forensik. Buku ini berisi tentang: 1) Forensik kaitan dengan Hukum Pidana; 2) Medicine Forensik; 3) Fisika Forensik; 4) Kimia dan Siologi Forensik; 5) Pemalsuan Dokumen dan Uang Palsu Forensik; 6) Lalistik dan Ketalurgi Forensik; 7) Pemotretan Fotographi Forensik; 8) Sidik Jari (Daktloloskapl); 9) Rekaman Suaran Forensik; dan 10) Dengan memahami materi-materi Ilmu forensik ini, akan sangat membantu dalam melakukan pengamanan bukti yang berada di tempat kejadian serta memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak masuk dan tidak menyentuh bukti yang berada di tempat kejadian, baik di luar maupun di dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak tersedia versi lain