Text
Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi tentang pendahuluan, bab dua membahas tentang bela negara, bab tiga membahas tentang masyarakat dan bangsa, bab empat membahas tentang Negara, dan bab lima membahas tentang warga negara.
Selanjutnya bab enam membahas tentang ideology, bab tujuh membahas tentang konstitusi, bab delapan membahas tentang demokrasi, bab sembilan membahas tentang hak asasi manusia, bab sepuluh membahas tentang civil society masyarakat umum, bab sebelas membahas tentang wawasan nusantara, bab dua belas membahas tentang ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan istilah “Civic Education” merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program Diploma/ Politeknik dan Program Sarjana (S 1), baik negeri maupun swasta. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat a) Pendidikan Pancasila, b). Pendidikan Agama, c). Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana di atas dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI No. 237/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3). Bahkan Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965 mensyaratkan bahwa pemerintah suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu diantaranya adalah pendidikan kewarganegaraan atau “civic education”.
Tidak tersedia versi lain