Text
Pokok-Pokok Peraturan Perundangan Kefarmasian
Dinamika terjadi karena adanya keberagaman pelaksanaan praktik kefarmasian di Indonesia merupakan kenyataan yang tersaji bagi insan Apoteker sebagai sebuah tantangan. Keberagaman itu mencakup himpunan pekerjaan kefarmasian yang berbeda dalam frasa “PRAKTIK KEFARMASIAN”, meliputi praktik pengadaan, praktik pembuatan, praktik distribusi, praktik pelayanan, dan praktik pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Kenyataan yang terjadi adalah ranah kefarmasian ini dibanjiri pemain dari banyak latar belakang profesi, baik dari profesi kesehatan maupun non-kesehatan. Kenyataan itu faktanya berhasil menenggelamkan “ruh” profesi kefarmasian yang sesungguhnya sebagai bagian dari kesehatan strategis di bidang kefarmasian yaitu "PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN.
Buku ini menghadirkan dinamika penting kenyataan dari dunia farmasi Indonesia disertai dasar dan penjelasannya, antara lain rancunya antara peraturan perundang-undangan kefarmasian, hubungan Apoteker-TTK, praktik 3-SIPA, praktik kefarmasian oleh tenaga kesehatan non-farmasi, pengaturan pendirian apotek, dan dinamika lainnya.
Tidak tersedia versi lain