Text
Malpraktek Medik & Mediasi
Masuknya berbagai unsur peranggkat keras dan lunak ke dalam bidang pelayanan kesehatan seperto ekonomi, penggunaan teknologi tinggi, tuntutan hidup yang terlalu tinggi, bertambahnya kecerdasan masyarakat, perubahan sosial budaya dan pandangan hidup jelas memberi dampak pada kehidupan kedokteran secara menyelutuh ditambah dengan Era globalisasi dunia yang tidak lagi bisa membatasi komunikasi antar negara tidak mungkin bisa dibendung lagi. Dil ain pihak tuntutan masyarakat masih tetap sama yaitu terselenggaranya pelayanan medis yang bermutu tinggi dan tidak pernah salah dan sudah tentu biaya murah. Benturan antar kepentingan inilah yang melahirkan berbagai konflik/sengketa yang tidak jarang masuk dalam ranah penyelesaian pengadilan atau dalam bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Namun benarkah pelayanan medis sekarang ini sudah demikian penuh dengan tuntutan-tuntutan yang mutlak harus diselesaikan lewat pengadilan atau lewat pengerahan masyarakat/media massa atau facebook/media digital ala kasus Prita Mulyasari??
Apakah tidak ada cara lain yang lebih bersifat kekeluargaan, musyawarah mufakat serta penyelesaiannya memuaskan kedua pihak (win win solution). Dengan diundangkannya UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara tegas dalam pasal 29 menyatakan: dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan melalui mediasi. Penulis berpendapat mediasi adalah bentuk yang paling sesuai untuk suatu penyelesaian sengketa termasuk malpraktek medik. Harapan penulis dengan terbitnya buku ini pelaksanaan pasal 29 UU Tahun 2009 lebih cepat diterima masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang cinta damai.
Tidak tersedia versi lain