Forensik, sejak berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa pengakuan tersangka/terdakwa dan kesaksian tidak lagi merupakan materi utama penyidikan, sehingga aparat penegak hukum dituntut untuk mengutamakan bukti materiil sebagai materi utama dalam proses penyidikannya. Oleh karena itu, dalam pembuktian lebih mengutamakan pengungkapan bukti materiil melalui pembuk…